Banjarmasin | pikiranrakyat.org – Seorang pendidik di bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dikenal dengan inisial “D” dan berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang murid bernama “E” (4). Kejadian tersebut menyebabkan E mengalami patah tulang pada bagian bahunya akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh D.
Menurut laporan dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz, pada hari Jumat (11/8/2023), kasus ini telah diusut sejak hari Senin yang lalu dan hasilnya telah mengarah pada penetapan status tersangka kepada D.
Erick menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan D sebagai tersangka diambil setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang terlibat dalam kasus ini, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Meskipun demikian, D tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapinya tidak melebihi 5 tahun.
“Semua alat bukti yang diperlukan telah terkumpul secara lengkap, termasuk keterangan dari para saksi, petunjuk yang ada, serta pandangan dari para ahli yang terlibat dalam kasus ini,” terang Erick.
Dalam perkembangan lain, polisi juga mengabarkan bahwa korban, E, sedang dalam tahap pemulihan. Saat ini, E tengah menjalani proses penyembuhan di rumahnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan. Tindakan penganiayaan terhadap anak-anak sangatlah merugikan dan tidak dapat diterima. Semua pihak, termasuk pendidik, memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk memberikan lingkungan yang aman, mendukung, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak yang mereka didik. Kasus seperti ini juga menegaskan perlunya proses hukum yang adil dan efektif untuk menangani pelanggaran terhadap hak-hak anak.(Rz)