Jakarta | pikiranrakyat.org – H. Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma, seorang anggota DPD RI asal Aceh, dengan tegas meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas dalam kasus Imam Masykur bersama penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan atau peradilan koneksitas adalah suatu sistem peradilan tindak pidana yang melibatkan penyertaan atau tindakan bersama antara warga sipil dan militer dalam sebuah kasus, Senin (04/09/2023)
Menurut Haji Uma, penyidikan koneksitas dalam kasus Imam Masykur adalah langkah yang beralasan, mengingat pelaku dalam kasus ini melibatkan unsur militer dan warga sipil. Haji Uma juga mengacu pada Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Pasal 89 hingga Pasal 94 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tindakan hukum terhadap oknum militer yang terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil.
Haji Uma menekankan bahwa setelah mendalami kasus Imam Masykur dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, klausul untuk melakukan pemeriksaan dan peradilan koneksitas sudah terpenuhi.
Penyelidikan awal oleh Polda Metro Jaya telah dimulai sejak keluarga korban melaporkan kasus ini pada tanggal 14 Agustus 2023. Bahkan, salah satu dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yang merupakan warga sipil, sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, dalam diskusi dengan ibu Imam Masykur, keluarga korban menyampaikan bahwa hasil visum dan otopsi jenazah anak mereka belum dikeluarkan oleh RSPAD hingga saat ini. Meskipun keluarga korban telah beberapa kali meminta hasil otopsi, belum ada tindakan yang diambil.
Haji Uma menegaskan bahwa RSPAD harus segera mengeluarkan hasil otopsi jenazah korban untuk kepentingan penyidikan. Keputusan ini diambil untuk mencegah munculnya opini publik bahwa fakta-fakta dalam kasus ini sedang disamarkan atau tertutupi.
Haji Uma juga mencatat bahwa dalam kasus serupa di Indonesia, hasil otopsi biasanya dikeluarkan dalam waktu maksimal 7 hari setelah otopsi dilakukan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari sejak otopsi dilakukan, hasilnya belum diserahkan kepada penyidik dan keluarga. Meskipun jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.
Terakhir, Haji Uma meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi RSPAD atas keterlambatan penyampaian hasil otopsi korban. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hasil otopsi akan diterima oleh penyidik dan keluarga paling lambat dalam waktu 7 hari setelah otopsi dilakukan.
Haji Uma juga menekankan bahwa ia akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan tegas jika terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Imam Masykur. Dengan tekad yang kuat, Haji Uma bertekad untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan sampai tuntas dalam kasus yang menarik perhatiannya ini. (Rizki M)