Jakarta | pikiranrakyat.org – Pada hari Senin, 10 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana praperadilan terhadap Lukas Enembe, seorang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa tidak adil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nomor perkara gugatan praperadilan Lukas Enembe adalah 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan sidang pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang 01. Lukas Enembe sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada tanggal 29 Maret 2023.
Dalam Petitumnya, tim Kuasa Hukum Lukas Enembe meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, serta membebaskannya dari tahanan KPK. Lukas Enembe meminta agar Hakim Tunggal memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan dirinya pada rumah atau rumah sakit, atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Sidang praperadilan ini akan menjadi pertarungan hukum yang menentukan masa depan Lukas Enembe dalam kasus ini. (Sarwijan)