back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Haris Azhar Klaim Pernyataan Jaksa Penuntut Umum Fitnah 

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Haris Azhar, yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, mengklaim bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan merupakan fitnah.

Dalam wawancaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 April 2023, Haris menyatakan bahwa menurutnya, ada banyak dakwaan yang justru merupakan fitnah, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci fitnah seperti apa yang dimaksud.

“Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah”, kata Haris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Haris menyatakan, bahwa dakwaannya banyak yang tidak sesuai dengan keterangan dan bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan.

Sidang perdana kasus ini digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan eksepsi atau pembelaan.

Majelis hakim memberi waktu selama dua pekan ke depan kepada tim hukum Haris Azhar untuk menyusun nota pembelaan. Dalam eksepsi itulah, Haris berencana untuk menjelaskan letak fitnah dalam dakwaan jaksa.

“Nantilah, rahasia dagang itu. Nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah”, katanya.

Kasus ini bermula dari sebuah konten di kanal Youtube Haris Azhar yang mengulas soal peranan Luhut Binsar Pandjaitan di balik bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya, Papua. Laporan tersebut dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi Menteri Luhut untuk melaporkan Haris dan Fatia Maulidiyanty, koordinator Kontras, atas tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(NW)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...