Depok | pikiranrakyat.org – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hasbullah Rahmad, menekankan pentingnya masyarakat Depok mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Perda tersebut berfokus pada perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jabar.
Menurut Hasbullah Rahmad, sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya masyarakat Depok dan wilayah lain di Jabar mengetahui Perda ini.
“Perda nomor 2 tahun 2021 ini penting untuk diketahui oleh warga Depok yang berencana menjadi pekerja migran di luar negeri. Mereka diharuskan memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perda tersebut,” ujar Hasbullah, Jum’at (02/06/2023)
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jabar juga telah menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dapat membantu warga yang ingin bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
“Warga Depok yang ingin bekerja di luar negeri, misalnya sebagai anak buah kapal, perawat, baby sister, atau profesi lainnya, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tersebut. Dengan demikian, mereka akan memiliki bekal keterampilan, pengetahuan budaya, bahasa, dan hukum negara tujuan mereka,’ tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, Bang Has (panggilan akrab Hasbullah Rahmad) juga berharap agar BLK yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jabar dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi karena akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran ke luar negeri.
Selain mengembangkan BLK, Bang Has juga menekankan pentingnya menghadirkan nara sumber yang kompeten di bidangnya untuk memberikan pelatihan kepada para pekerja yang akan diberangkatkan.
“BLK juga perlu dikembangkan dengan menghadirkan para nara sumber yang berkompeten di bidangnya agar nantinya para pekerja yang akan diberangkatkan miliki wawasan luas,” ujarnya.
Dia juga menuturkan bahwa dirinya telah melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut di sekitar lima lokasi di Depok dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dengan tujuan dari sosialisasi itu agar warga Depok memiliki bekal informasi jika ada yang ingin bekerja di luar negeri.
Bang Has berharap bahwa dengan mengetahui adanya payung hukum yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jabar, warga di wilayah Kota Depok, dan wilayah lain di Jabar dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan mereka. (Edh)