back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Hasil RDP, Komisi B DPRD Asahan Mendukung Rencana Pemekaran Desa Huta Bagasan

Date:

Asahan | pikiranrakyat.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) atas permohonan masyarakat Desa Huta Bagasan Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan tentang rencana pemekaran Desa Huta Bagasan.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dihadiri oleh puluhan masyarakat dari Desa Huta Bagasan yang terdiri dari masyarakat dusun 2 Perhutatan, dusun 11 Siboli Boli, dusun 12 PT. Sari Persada Raya ( SPR ) dan dari dusun 14 Aek Natolo yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian, SE, Selasa ( 08/11/2022 ) pukul 10.00 Wib di ruang rapat Komisi B.

Keterangan foto : Komisi B DPRD Asahan menggelar RDP tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan. ( foto/Joko )
Keterangan foto : Komisi B DPRD Asahan menggelar RDP tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan. ( foto/Joko )

Dalam tanggapannya Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian, SE , MM dihadapan masyarakat Desa Huta Bagasan mengatakan, permohonan tentang pemekaran desa Huta Bagasan ini dinilai sudah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor : 06 tahun 2017 tentang pemekaran yang menyatakan letak geografis desa tentang jarak tempuh masyarakat menuju balai desa yang cukup jauh serta dilihat dari jumlah penduduk dan infrastruktur lannya yang telah mendukung untuk terlaksananya pemekaran desa.

Irwansyah juga meminta kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asaha agar segera memberikan alasan atau jawaban atas permohonan dari masyarakat desa Huta Bagasan dari dusun 2, dusun 11, dusun 12, dan dusun 14 tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan.

Melihat dari usulan permohonan pemekaran desa dari masyarakat desa Huta Bagasan dusun 2, 11, 12 serta dusun 14, dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Oleh karena itu pada prinsipnya, Komisi B DPRD Asahan melalui rapat dengar pendapat ini menyatakan sangat setuju dan mendukung pemekaran desa Huta Bagasan menjadi dua desa yakni desa Huta Bagasan Atas, tegas Ketua Komisi B Irwansyah Siagian.

Sementara itu ketua panitia persiapan pemekaran desa Huta Bagasan Atas Rizal Manurung didampingi bendahara Johanda Sinaga kepada pikiranrakyat.org co.id menegaskan, adapun tuntutan dan alasan kami meminta pemekaran desa Huta Bagasan menjadi dua desa adalah, selama ini kami yang berasal dari dusun 2,11,12, dan 14 merasa seperti di anak tirikan.

Keterangan foto : Panitia rencana pemekaran desa Huta Bagasan Johanda Sinaga ( foto/Joko )
Keterangan foto : Panitia rencana pemekaran desa Huta Bagasan Johanda Sinaga ( foto/Joko )

Berpuluh tahun lamanya ke empat dusun ini sama sekali tidak pernah tersentuh program pembangun seperti sarana infrastruktur jalan. Selain itu jauhnya jarak tempuh masyarakat ke empat dusun untuk menuju ke balai desa yang berjarak 15 sampai 25 kilometer. Kemudian kami merasa permohonan kami tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor : 06 Tahun 2017 tentang Pemekaran Desa.

Oleh karena dasar tersebut, masyarakat desa Huta Bagasan Kecamatan Mandoge meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan serta DPRD Asahan agar mendukung serta secepatnya merealisasikan permohonan usulan pemekaran desa kami ini demi meningkatkan taraf perekonomian warga serta pemerataan pembangunan, pungkas Rizal Manurung.

Selain Ketua Komisi B Irwansyah Siagian, SE beserta anggotanya rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Asahan Agus Pranoto, SH, Sekretaris Dinas PMD Arifin Siregar, aktivis pemerhati peduli masyarakat Kabupaten Asahan Ok Rasyid, SE serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama dari desa Huta Bagasan. ( JH )

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...