Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang warga negara Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) telah ditangkap di Jakarta Pusat setelah diduga melakukan tindakan hipnotis terhadap pemilik sebuah warung. Husein awalnya memasuki Indonesia dengan visa kunjungan, tetapi dalam pemeriksaan dengan polisi, ia mengaku bahwa dia menjual karpet di negara ini.
“Meskipun dia mengaku sebagai pedagang, namun sebagai pemegang visa kunjungan, itu tidak mungkin. Kami telah mengundang pihak imigrasi hari ini untuk memverifikasi hal tersebut. Pelaku mengklaim bahwa dia menjual karpet, dan kami akan melihat bukti-bukti tersebut,” kata Kombes Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat dihubungi pada hari Senin (12/6/2023).
Namun, ketika dia diinterogasi, Husein mengakui bahwa dia menggunakan hipnotis terhadap korban dan mengambil uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan makanannya sehari-hari di Indonesia.
“Dia membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-harinya,” ungkap Komarudin.
Pihak kepolisian sedang menyelidiki motif pelaku lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengenai kemungkinan deportasi pelaku beserta istri dan anak-anaknya akibat perbuatannya.
“Kami sedang memeriksa paspornya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menentukan apakah deportasi langsung dapat dilakukan,” tambahnya.
Moslem bin Mohram Husein, seorang warga negara Pakistan berusia 36 tahun, telah ditangkap karena diduga melakukan tindakan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Husein menggunakan modus operandi dengan menukar uang senilai Rp 100 ribu menjadi Rp 6 juta.
“Untuk memperdaya pemilik warung dengan cara mendekati dan pura-pura menukarkan uang,” kata Kombes Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat dihubungi pada hari Senin (12/6/2023).
Komarudin menjelaskan bahwa pelaku datang ke warung korban dengan maksud untuk menukarkan uang, dan berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa Pakistan. Karena tidak mengerti bahasa tersebut, korban menunjukkan uang yang dimilikinya.
Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil uang hasil penjualan korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta akibat kejadian tersebut.
“Pelaku datang dengan alasan ingin menukarkan uang. Dia menggunakan bahasa asing, dan pemilik warung ini sedikit bingung dengan bahasa yang digunakan. Dari situ, pelaku melihat adanya stoples tempat penyimpanan uang. Di bawah stoples itu terdapat bungkusan kain yang berisi uang senilai Rp 5 juta,” jelasnya.
“Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu pertama, kemudian memberikan lagi uang Rp 100 ribu, dan menunjukkan stoplesnya dengan maksud ingin menukarkan uang receh. Pelaku kemudian melihat adanya tumpukan uang yang berada di bawah stoples tersebut, yang berwarna kuning,” tambahnya.(Rz)