Jakarta | pikiranrakyat.org – Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana untuk melaporkan puluhan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebanyak 55 dari 86 pimpinan AKD DPR akan dilaporkan ke MKD DPR. Pelaporan ini akan dilakukan pada Selasa, 11 April 2023.
ICW melakukan analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan AKD DPR dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Rentang waktu pemantauan kepatuhan dilakukan pada periode 2019-2021.
Menurut Kurnia, ICW akan membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu, antara lain dokumen dari laman resmi LHKPN. “Kita kumpulkan bukti-bukti bahwa mereka tidak patuh melaporkan LHKPN, baik secara periodik atau berkala dan ketepatan waktu. Kalau ketepatan waktu ini, jika mereka melaporkan di atas 31 Maret kami kategorikan tidak patuh. Dokumen yang kami bawa adalah bukti dari website LHKPN yang sudah kami kumpulkan,” ujar Kurnia.
Dari data yang diperoleh ICW, mayoritas pimpinan DPR masuk ke kategori tidak patuh. “Tentu kita miris ternyata pimpinan DPR dari 5 orang, 4 orangnya tidak patuh melaporkan, baik terlambat maupun tidak berkala. Sementara pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan BAKN 2 orang, pimpinan MKD 3 orang,” kata Kurnia.
ICW juga memaparkan pemetaan ketidakpatuhan para pimpinan AKD berdasarkan asal partai politiknya. Mayoritas dari mereka berasal dari PDI Perjuangan (PDIP). “Ternyata parpol paling banyak pimpinan AKD-nya tidak patuh adalah PDIP, diikuti Golkar. Jumlahnya 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang, PKS 2 orang,” ujar Kurnia.
Melalui tindakan pelaporan ini, ICW berharap dapat meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN. Pelaporan ini juga diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam pemerintahan.(Rz)