Depok | pikiranrakyat.org – Dalam perkembangan terkini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan terbaru terkait program COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023. Aturan ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk menerima vaksin COVID-19 dari merek apapun tanpa harus mengikuti regimen dosis pertama dan dosis kedua.
Surat edaran yang bertanda Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan beberapa poin terkait pemanfaatan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, titer antibodi individu cenderung menurun setelah enam bulan dari pemberian dosis kedua. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksinasi booster guna meningkatkan kekebalan jangka panjang.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa vaksin yang tersedia saat ini di Indonesia merupakan vaksin terbaik yang telah mendapatkan persetujuan darurat atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Oleh karena itu, masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan yang diperbolehkan untuk menerima vaksinasi COVID-19 menggunakan jenis vaksin yang tersedia di fasilitas layanan kesehatan.
Meskipun masih banyak masyarakat yang telah menerima dosis primer lengkap namun belum mendapatkan dosis lanjutan, mereka memberikan kesempatan untuk melanjutkan vaksinasi dengan jenis vaksin apapun selama tersedia di fasilitas layanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekebalan tubuh masyarakat tetap optimal dalam menghadapi ancaman COVID-19.
Dalam upaya menanggulangi pandemi ini, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami dan mengikuti pedoman pedoman yang diberikan oleh otoritas kesehatan. Vaksinasi merupakan salah satu langkah penting dalam memutus rantai penularan COVID-19 dan melindungi diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita. Dengan adanya kebijakan vaksinasi booster ini, diharapkan tingkat kekebalan masyarakat Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga dampak pandemi dapat diminimalisir. (In)