Depok | pikiranrakyat.org – Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok menggelar audit ketaatan terhadap pegawai di beberapa perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2022. Tujuan dari audit ini adalah untuk mengevaluasi penyelenggaraan dan pelaksanaan program/kegiatan yang bersumber dari APBD, serta untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Firmanuddin, Inspektur pada Irda Kota Depok menjelaskan, bahwa audit ketaatan juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola perangkat daerah yang diperiksa. Tim Auditor dari Irban Wilayah I dan III sudah mulai melakukan pengawasan di perangkat daerah sejak pekan lalu, selama 12 hari kerja.
“Audit ini juga untuk memberikan saran perbaikan atas peningkatan kinerja dan penguatan tata kelola perangkat daerah yang diperiksa”, terangnya, Selasa (09/05/23).
Meskipun semua perangkat daerah di audit, namun karena keterbatasan waktu dan personel, sampel diambil berdasarkan amanat Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 dan penilaian manajemen risiko. Audit ketaatan mencakup empat aspek, yaitu tugas dan fungsi perangkat daerah, keuangan, sumber daya manusia, dan aset.
“Pada dasarnya semua perangkat daerah di audit, namun mengingat keterbatasan waktu dan personel, maka diambil sampel berdasarkan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2022 dan penilaian manajemen risiko”, jelas Firmanuddin.
Irda Kota Depok berharap bahwa melalui audit ketaatan, mereka dapat memberikan nilai tambah untuk pencapaian tujuan pemerintah kota, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan agar dapat terlaksana dengan lebih baik.
“Harapannya melalui kegiatan audit ketaatan, Inspektorat dapat memberikan nilai tambah (Value Added) untuk pencapaian tujuan pemerintah kota. Serta perbaikan tata kelola pemerintahan untuk dapat terlaksana dengan lebih baik”, tandasnya.(Arf)