Jakarta | pikiranrakyat.org – Membayar pajak kendaraan menjadi lebih mudah dengan adanya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jadetabek. Anda tak perlu repot dan jauh untuk melakukan pembayaran, karena layanan ini dapat diakses di berbagai lokasi sesuai jadwal yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu 20 Mei 2023, terdapat beberapa lokasi Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Namun, penting untuk diingat bahwa Anda hanya dapat menggunakan layanan ini jika tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Mengutip dari Media sosial Polda Metro Jaya bahwa terdapat 9 wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Sabtu 20 Mei 2023. Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di masing-masing wilayah:
- Samling Jakarta Pusat: Tidak ada pelayanan
- Samling Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
- Samling Jakarta Barat: Tidak ada pelayanan
- Samling Jakarta Selatan: Tidak ada pelayanan
- Samling Jakarta Timur: Tidak ada pelayanan
- Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang
- Samling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug
- Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong
- Samling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat & Pasar Gintung Ciputat Timur
- Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Halaman G Town Square Kelapa Dua
- Samling Kota Bekasi: Danau Ciipeucang Kota Bekasi.
- Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
- Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
- Samling Cinere: Halaman Kantor Samsat Cinere.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen seperti KTP, BPKN, dan STNK asli, serta lampiran fotokopi yang dibutuhkan.
Namun, perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan, Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memastikan kendaraan Anda terdaftar dan terkini sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Roni)