back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Jaksa Menangkap Eks Kepala Dinas Peternakan Jakarta Selatan yang Buron dalam Kasus Korupsi

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap Chaidir Taufik, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan yang melarikan diri setelah divonis bersalah atas kasus korupsi. Chaidir ditangkap di tempat praktiknya di Jakarta Timur.

“Penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Setiawan Budi Cahyono, Asisten Divisi Intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta, dalam keterangan yang disampaikan melalui Ade S, Kepala Humas Kejaksaan Jakarta, pada Selasa (14/3/2023).

Chaidir Taufik, yang merupakan seorang terpidana, ditangkap pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Chaidir.

“Terpidana langsung kita bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” ujar Setiawan.

Chaidir diketahui telah menjadi buron dalam kasus korupsi. Selama buron, Chaidir berpindah-pindah lokasi.

“Alhamdulillah tim Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Chaidir Taufik. Chaidir dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau 3 bulan penjara.

Chaidir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan rumah potong ayam di Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan pada tahun 2010. Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp755,2 juta.

Chaidir dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...