Jakarta | pikiranrakyat.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 8 Mei 2023, seorang jaksa menyatakan bahwa JPU menilai eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Haris Azhar tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan oleh karena itu harus ditolak.
“Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi eksepsi penasihat hukum dari dari Tim Advokasi untuk Demokrasi”, ucap seorang jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8/5/2023.
Meskipun tim penasihat hukum Haris Azhar berpendapat bahwa surat dakwaan yang diterima cacat dan prematur, jaksa berargumen bahwa surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai hasilnya, Majelis Hakim diminta untuk melanjutkan persidangan perkara Haris.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini”, ujar seorang Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini. Namun, beban biaya masih ditangguhkan selama jalannya masa persidangan dan akan ditentukan oleh Majelis Hakim nantinya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul โEkonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jayaโ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Mereka dianggap telah membuat pernyataan sepihak tanpa melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, merasa marah saat namanya disebut terlibat dalam praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Dia sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor ke Polda Metro Jaya.
Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan kedua diancam dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.