Bekasi | pikiranrakyat.org – Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor : LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, akhirnya oknum pegawai Dishub Kota Bekasi di Polisikan terkait dugaan kasus penipuan, dengan modus uang suap pengadaan pekerjaan di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
“Alhamdulillah hari ini, saya sudah melaporkan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota”, ujar Heri Wibowo (Korban Diduga Penipuan oknum Dishub), Rabu 31/5/2023.
“Kami berharap terlapor (Oknum pegawai Dishub Kota Bekasi) segera dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota setelah laporan dibuat”, tegas Heri.
Heri menyebut, bahwa dirinya sangat berharap, pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi segera melakukan tindakan pengamanan, agar tidak ada lagi korban yang tertipu oknum Dishub tersebut.
“Kami tunggu informasi pemanggilan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi tersebut oleh Polres Metro Bekasi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami minta segera di proses secara hukum”, tandasnya.
Sebelumnya, dalam cuitan Instragram-nya Plt Walikota Bekasi menanggapi, oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial (ST) yang diduga telah menipu warga dalam kasus perekrutan pegawai dilingkungan pemerintah Bekasi Kota.
“Proses hukum, karena bukan persoalan dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin”, tulisnya, Selasa 30/5/2023 kemarin.(Arifin)