Jakarta | pikiranrakyat.org – Aksi kejahatan di dalam Commuter Line (KRL) akhirnya menemui titik terang dengan penangkapan dua orang pria yang terlibat dalam geng pencopet. Tim dari Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku utama, Suherman (42), yang ternyata sudah melakukan aksinya sejak 16 tahun yang lalu, tepatnya sejak tahun 2007.
Dalam foto yang diungkapkan oleh detikcom, terlihat pelaku Suherman mengenakan pakaian berwarna hijau. Ia menjadi fokus utama karena keterlibatannya selama lebih dari satu dekade dalam kejahatan serupa di dalam KRL. Namun, informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Suherman bukanlah pendatang baru dalam dunia kejahatan. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat kasus serupa di Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, memberikan penjelasan terkait rekam jejak Suherman: “Sudah dua kali ketangkap sama Polsek Kelapa Gading dan Polda Metro Jaya dan tiga kali sama sekarang. Di Kelapa Gading (ditahan) 7 bulan, di Polda Metro Jaya 6 bulan,” Putra Pratama memberikan informasi ini saat dihubungi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain Suherman, seorang rekannya bernama Maulana (36) juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Maulana adalah anggota baru dalam geng pencopet spesialis KRL, dan ia akhirnya terjebak dalam jerat hukum setelah berakhir dalam penangkapan ini.
Saat ini, Suherman dan Maulana tengah ditahan di Polsek Tambora menghadapi tuntutan kasus yang melibatkan mereka. Namun, masih terdapat dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran, yaitu Evan alias Davis dan Lebis.
Penangkapan terhadap Suherman dan Maulana dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo. Mereka ditangkap pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 17.55 WIB. Penangkapan ini berawal dari aksi mencopet ponsel seorang penumpang wanita di Stasiun Duri, Duri Kosambi, Tambora, Jakarta Barat.
“Korban JI, perempuan. Kerugiannya 1 unit ponsel Samsung tipe Galaxy Flip 3GS,” ungkap Iptu Rachmad Wibowo.
Korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Tindakan cepat dari kepolisian membuahkan hasil dengan penangkapan dua pelaku di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu, 23 Agustus. Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu lembar kartu commuter atas nama tersangka Robin, dan tas milik Robin.
Iptu Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pelaku-pelaku ini memiliki target utama pada penumpang KRL. Mereka terampil dalam melancarkan aksinya di dalam kereta yang padat penumpang. Kini, dengan penangkapan ini, diharapkan aksi kejahatan di dalam KRL dapat ditekan sehingga para penumpang dapat merasa lebih aman saat menggunakan layanan transportasi umum ini. (In)