Lombok Timur | pikiranrakyat.org – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Mahsin, secara mengejutkan menetapkan Surat Keputusan yang menunjuk Tim Verfikator/Pengawas masing-masing Kecamatan pada program bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu dan masyarakat lainnya.
Program pembagian sembako yang merupakan salah satu program unggulan Bupati terpilih H.Haerul Warisin dan H.Edwin Hadiwijaya.
Penetapan SK ini dilakukan Mahsin menjelang 4 hari pelantikan Bupati Wakil Bupati sehingga banyak menuai tanda tanya dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dasar hukum dalam menerbitkan SK berupa juklak dan juknis yang belum ditandatangani Bupati.
“Bahkan disinyalir belum diketahui Bupati, karena beberapa hari Bupati Wakil Bupati telah berada di Jakarta untuk menjalani pelantikan”, ujar salah satu ASN yang ada di Lombok Timur pada pikiranrakyat.org Sabtu 22/02/2025.
Menurut dia, keanehan ini terjadi ketika Kepala Dinas Perdagangan buatkan SK menjelang pelantikan Bupati, termasuk yang paling parah belum ada juklak juknis sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program penyaluran bantuan sembako ini.
“Seharusnya juklak Juknis dulu baru disusul SK, bukan SK duluan baru Juklak Juknisnya. Ini baru awal saja sudah ada potensi pelanggaran hukumnya”, ungkap Lalu Jaelani salah satu relawan Haerul Warisin.
Menurut berbagai sumber, program bantuan sembako ini dianggarkan di Dinas Perdagangan dengan nominal bantuan sekitar 40 an milyar yang dihajatkan untuk bantuan sembako bagi masyarakat miskin dan lainnya pada saat Iedul Fitri 1446 H.
Karenanya program dengan jumlah yang besar ini tentu semua proses dan tahapannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian termasuk penyusunan juklak juknisnya harus benar-benar melalui kajian yang komprehensif.
“Tapi ternyata, pada praktiknya justru Kadis Perdagangan Lombok Timur terkesan serampangan dengan menetapkan SK Tim Verifikator Pengawas Tingkat Kecamatan se Lombok Timur sebelum ada Juklak Juknis termasuk penetapannya menjelang pelantikan Bupati terpilih yang nanti akan bertanggungjawab pada program pro rakyat ini”, sambungnya.
“Termasuk dalam SK jabatan verifikator merangkap pengawas, jadi jeruk makan jeruk, apa iya bisa pengawas sekaligus sebagai verifikator kan lucu, karena itu sebelum terlanjur menuai masalah di kemudian hari, sebaiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih melakukan evaluasi pada SK nya”, tandasnya.
“Paling tidak juklak dan juknisnya dikerjakan dulu, apalagi program ini harus segera dieksekusi, mengingat program ini harus dikeluarkan menjelang idul Fitri”, pungkasnya.(Azwar)