Jakarta | pikiranrakyat.org – BPJPH Kementerian Agama akan meluncurkan layanan pendaftaran sertifikasi halal on-the-spot di seribu lokasi di Indonesia secara serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023. Langkah ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kewajiban memperoleh sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014.
Menurut pernyataan Kepala BPJPH Aqil Irham pada Jumat, 17 Maret 2023, pelaku usaha yang tertarik dapat menghadiri acara tersebut untuk mendaftar sertifikasi halal atau sekadar berkonsultasi. Kampanye ini ditargetkan pada pelaku usaha dan masyarakat umum, dengan tujuan mempromosikan pentingnya sertifikasi halal.
Aqil Irham juga menjelaskan bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 akan dimulai pada 17 Oktober 2024 dan akan melibatkan Satuan Tugas Layanan Halal (Satgas) di setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia. Kampanye ini juga melibatkan Lembaga Pendukung Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah.
Kampanye ini juga melibatkan pengelola mal atau pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan pihak lainnya. Lokasi kampanye akan berada di pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat umum, dan area lainnya di mana pelaku usaha dan masyarakat berkumpul. Hal ini dilakukan untuk memastikan pesan kampanye tersosialisasi dengan efektif kepada masyarakat.
Selain itu, BPJPH akan memproses aplikasi sertifikasi halal di tempat untuk pelaku usaha yang mendaftar pada acara tersebut. Aqil Irham berharap dengan kampanye kesadaran yang masif ini, pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, layanan penyembelihan, dan produk-produk turunannya segera memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH.
Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha yang belum siap untuk sertifikasi halal sebaiknya mempersiapkannya sekarang, karena masih ada waktu hingga Oktober 2024.(Rz)