Jakarta | pikiranrakyat.org – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus Perdagangan Orang (TPPO). Kapolres akan menindak tegas anggota yang tidak serius menangani pelaku yang terlibat sindikat TPPO.
“Beliau (Kapolri) akan menetapkan target Satgas TPPO, dan akan dievaluasi. Kalau tidak serius, pasti ada sanksi dari Kapolri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Kementerian Keuangan Office, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Perlu diketahui, Satgas TPPO yang dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri juga akan dibentuk di masing-masing Polda.
โDi tingkat Mabes Polri juga telah dibentuk Satgas yang dipimpin oleh Wakabareskrim, terdiri dari beberapa sub Satgas. Ada Satgas Pencegahan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penindakan, dan Satgas Lingkungan Kelembagaan. ,โ jelas Agus.
Mantan Kepala Biro Pemeliharaan Keamanan Polri itu mengatakan, Kapolri memberikan waktu satu minggu kepada Satgas untuk mengusut sindikat tersebut. Setelah itu, menurut Agus, Kapolri akan mengevaluasi kinerja Satgas.
โFokusnya penegakan hukum dulu. Tapi ketika Satgas ini beroperasi, Satgas ini akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Ada satgas pencegahan, satgas kehumasan, satgas ditugasi untuk ketakutan, dan itu akan sangat dinamis, sesuai dengan situasi saat ini,” jelasnya.
Disinggung soal isu para pelaku trafiking yang kerap tak tersentuh karena pendukung yang kuat, Agus menepisnya. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia.
โArahan Presiden, Kapolri, dan Menko sudah jelas, tidak ada proteksi. Kalau ada yang terlibat dan kalau polisi terlibat, kita ada Divisi Dalam Negeri (Propam), dan yang membutuhkan yang akan diadili akan menghadapi tuntutan hukum,โ tegasnya.(Rz)