Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang karyawati yang berinisial AD telah menjalani proses klarifikasi oleh polisi hari ini terkait kasus disyaratkan untuk ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ demi memperpanjang kerja. Dalam proses klarifikasi tersebut, AD membawa dua saksi dan bukti-bukti sebagai bukti dalam kasus tersebut, Selasa (9/5/2023).
Kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengatakan bahwa agenda hari ini adalah BAP dari pelapor dan dua saksi yang hadir. Proses BAP dimulai dari jam setengah 11.00 WIB untuk pelapor dan jam 13.00 WIB untuk AD. AD diberondong sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik, dan keterangan AD diberikan bersama dengan saksi-saksi yang hadir.
Wahyu Hariyadi, kuasa hukum lainnya dari AD, menambahkan bahwa salah satu saksi dari pelapor merupakan kawan dekat dan rekan kerja AD di PT I. Selain itu, korban juga membawa bukti-bukti berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku.
Wahyu juga menyebut bahwa pelaku masih mencoba menghubungi AD usai kasusnya mencuat, namun pihak korban tidak banyak merespons hal tersebut. Meskipun begitu, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada ajakan damai dari pelaku, hanya klarifikasi yang dilakukan.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan diharapkan ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.(Rz)