Jakarta | pikiranrakyat.org – Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Briptu N Yosua Hutabarat resmi mengajukan kasasi atas vonis yang mereka terima. Pertanyaannya kini muncul kapan Mahkamah Agung (MA) akan memproses kasasi ini.
Suharto, juru bicara Mahkamah Agung, menyatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui apakah kasasi sudah sampai ke Mahkamah Agung. Ia menyebutkan, kemungkinan belum diterima.
“Kemungkinan belum, tapi pastinya besok saya cek kepaniteraan”, ucap Suharto, Senin (20/5/2023).
Suharto menjelaskan, proses yang akan ditempuh di MA terkait kasasi Ferdy Sambo dan lainnya. Dia menyebutkan, umumnya berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung.
“Setelah berkas lengkap bundel A dan bundel B diberi surat pengantar di kirim ke MA dengan alamat PO Box 212”, terangnya.
Setelah Mahkamah Agung menerima berkas, berkas tersebut akan ditinjau, didaftarkan, dan diusulkan untuk diedarkan. Kemudian akan ditunjuk majelis hakim untuk menentukan tanggal sidang.
“Selanjutnya akan ditelaah bagian penelaah dan kemudian ke Hakim tinggi Pemilah. Selanjutnya diregister dan usul edar kemudian ditunjuk majelis baru penetapan hari sidang”, jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait istri mantan Kabag Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana. Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi kini melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023”, ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Tak hanya Putri, Djuyamto juga menyebut Ferdy Sambo dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf, juga sudah mengajukan kasasi. Banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023”, tutur Djuyamto.
“KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023”, imbuhnya.
Sementara itu, Ketut Sumedana, juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan baru mengetahui adanya kasasi yang diajukan.
“Saya baru dengar dari temen-temen media”, ucap Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023)
Ketut tak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Sambo dan lainnya. Dia menyebutkan, pihaknya akan mengkaji permohonan kasasi tersebut.
“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu”, tandasnya.(Arf)