Reporter: L.H Sastra
Bogor | pikiranrakyat.org – Belum lama ini Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin terus bergulir. Kali ini lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait kasus yang menjerat Ade Yasin tersebut.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menjelaskan kepada pikiranrakyat.org, bahwa Iwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.
“Hari ini, di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin) dkk”, ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Tidak hanya itu, lembaga Antirasuah tersebut memeriksa Soebiantoro Kepala Dinas PUPR Bogor, dan Khairul Amarullah Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogor. Beserta, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Bogor M Dadang Iwa Sawahyu, Staf di Sekretariat Daerah Bogor Kiki Rizki Fauzi, dan juga Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dessy Amalia.
Termasuk, Anisa Rizky Septiani Ajudan Bupati Ade Yasin, Dede Sopian pemilik CV Dede Print, dan wiraswasta Lambok Latief juga akan diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, selain Ade Yasin KPK telah menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka, termasuk empat orang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni : Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian. (LH)