Jakarta | pikiranrakyat.org – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan laporan tersebut langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/3).
Sugeng menduga bahwa Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui perantara asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Rabu (15/3/2023).
Sugeng juga menambahkan bahwa Eddy Hiariej diduga meminta agar asisten pribadinya, YAR dan YAM, ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM. Sugeng melampirkan bukti-bukti tersebut dalam laporan IPW ke KPK.
KPK telah menerima laporan dari IPW dan akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim pengaduan masyarakat akan berkoordinasi dengan pelapor serta melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut.
Eddy Hiariej sendiri telah memberikan respons terkait tudingan IPW tersebut. Namun, dia enggan menanggapi secara serius dan menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng. Eddy Hiariej mengatakan bahwa lebih baik konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya.
Namun, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Rukmana alias YAR, melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023. Yogi mengatakan bahwa tudingan Sugeng Teguh Santoso tidak benar, dan melaporkannya untuk merespons dugaan pencemaran nama baik. (Sulis)