Jakarta | pikiranrakyat.org – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru-baru ini mengungkap adanya praktik korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM, Kamis (30/3/2023).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mayoritas dari para tersangka adalah pegawai di Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan, termasuk bendahara dan lain-lain.
Asep mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja memanipulasi data tukin, yang kemudian berujung terbitnya nilai tukin yang tidak sesuai. Manipulasi itu dilakukan dengan cara salah ketik atau typo.
Sebagai contoh, jika tunjangan kinerja seharusnya Rp 5 juta, para tersangka akan memasukkan nilai tunjangan menjadi Rp 50 juta, sehingga terjadi kelebihan uang yang bisa mereka bagi-bagikan. Asep menyebut bahwa jika mereka ketahuan, para tersangka akan berdalih bahwa itu hanyalah kesalahan ketik.
Sejauh ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum merinci identitas para tersangka. Namun, Asep menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman tersangka guna mencari bukti-bukti terkait dengan kasus ini, seperti slip gaji dan dokumen lainnya.
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap tindakan korupsi agar dapat memberantas korupsi di Indonesia.(Rz)