back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Kasus ‘Lord Luhut’: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Menghadapi Persidangan di PN Jaktim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kejari Jaktim telah melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melibatkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri (PN Jaktim) Jakarta Timur. Kejari Jaktim mengatakan, dakwaan dalam kasus ‘Tuan Luhut’ sudah selesai.

“Kemarin siang, kasus Haris Azhar dan Fatia sudah dilimpahkan. Jadi, kemarin sore diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Ady Wira Bhakti, Kabid Intelijen Kejati Jaktim, kepada detikcom, di Senin (27/3/2023).

Bukti dan dokumen Haris Azhar dan Faria dalam kasus ‘Lord Luhut’ sudah diserahkan ke PN Jaktim. Saat ini, kejaksaan sedang menunggu penjadwalan sidang.

โ€œJadi surat dakwaan sudah disiapkan, kemudian berkasnya sudah diserahkan ke pengadilan, beserta barang buktinya. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. Biasanya pengadilan akan mengeluarkan putusan pada tanggal sidang, dan kami akan menunggu itu,” katanya.

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus bermula saat Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan tambang di Papua.

Kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tahap kedua yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.

“Betul, tidak ada penahanan karena menurut undang-undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dakwaan terhadap mereka tidak memenuhi kriteria penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3).

Dwi mengatakan, berkas perkara dalam perkara ini sudah lengkap, dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...