Bogor | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah mengembalikan berkas tersangka Dedy Angga (33) dalam kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya ditemukan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembalian berkas ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa.
Faisal Bustami Makki, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, mengungkapkan, “Pada tanggal 18-19, masih ada petunjuk dari jaksanya,” kepada detikcom pada Rabu (7/6/2023).
Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada kelengkapan yang perlu ditambahkan sebelum masuk ke tahap 2. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu berkas yang telah dilengkapi. “Iya, masih perlu dilengkapi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap 1 terkait kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh Dedy Angga (33) terhadap R (45), yang mayatnya ditemukan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Faisal Makki Bustami, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, mengatakan, “Berkas tahap 1 baru saja dikirim, sedang diteliti oleh jaksa,” saat dihubungi pada Kamis (25/5).
Berkas tersebut diterima pada hari Rabu (24/5) yang lalu. Jaksa akan mempelajari berkas tersebut dan akan mengambil keputusan terkait perkara tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.
“Jadi, kami akan meneliti selama tujuh hari,” tambahnya.(Rz)