Jakarta | pikiranrakyat.org – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur anak perusahaan Kapal Api Group buruh oleh perusahaan yang merupakan anak perusahaan Kapal Api Group, produsen kopi Kapal Api. FSPMI menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas hak-hak para buruh yang di-PHK dengan dalih efisiensi. Para buruh menuntut agar produsen Kopi Kapal Api segera memberikan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus ini bermula saat perusahaan meliburkan karyawan pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023 dengan alasan ada kendala dalam proses produksi yang belum selesai. Namun, belakangan diketahui bahwa perusahaan memindahkan mesin-mesin produksi ke pabrik lain di Bekasi untuk penggabungan perusahaan.
Pada 25 Januari 2023, para buruh menerima surat PHK yang dikirimkan ke alamat masing-masing. Para buruh juga ditelantarkan tanpa kepastian dan komunikasi dengan perusahaan karena pabrik telah ditutup dan disegel. Buruh mengalami ketidakpastian dalam menerima upah, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka miliki.
Muhammad Zainul Alim, salah satu perwakilan buruh PT Agel Langgeng, menyatakan bahwa para buruh telah mendatangi rumah pemilik PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group) Soedomo Mergonoto di Surabaya, namun belum mendapatkan kejelasan.
“Upah dan THR tidak diberikan, bahkan BPJS Ketenagakerjaan kami juga nunggak”, lanjut Alim.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak-hak buruh dalam lingkup perusahaan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh mereka dan memberikan kejelasan dan komunikasi yang jelas dalam menangani situasi seperti ini. FSPMI dan para buruh PT Agel Langgeng berharap agar produsen Kopi Kapal Api segera memberikan solusi yang adil dan membayar hak-hak para buruh secara penuh.(Arf)