Depok | pikiranrakyat.org – Kasus sengketa tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih menyisakan persoalan serius. Ahli waris pemilik tanah tersebut telah meminta Kementerian Agama dan UIII untuk menghormati hukum dan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tanah yang masih dalam sengketa dan status quo.
Demikian di katakan Yoyo Effendi, yang merupakan kuasa para ahli waris dari pemilik tanah adat tersebut. Menurut Yoyo, kegiatan pembangunan Kampus UIII harus dihentikan dan lokasi tanah harus dikosongkan dari penguasaan fisik sampai kasus sengketa tanah selesai dan ada kepastian hukum mengenai siapa yang merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
“Kami meminta dengan segala hormat agar Menteri Agama dan Rektor UIII mau menghormati hukum. Kami mohon seluruh kegiatan pembangunan Kampus UIII dihentikan dan lokasi tanah dikosongkan dari penguasaan fisik,” ujar Yoyo, Sabtu (05/08/2023).
Yoyo menegaskan bahwa Menteri Agama dan Rektor UIII harus menghormati hukum dan mematuhi keadaan status quo yang telah ditetapkan oleh Humas PN. Depok. Status quo ini merupakan dampak dari adanya putusan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.DPK yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkhract Van Gewijsde).
Namun, Yoyo menilai bahwa selama ini, Rektor UIII tidak menghormati penegakan hukum terkait sengketa tanah ini. Faktanya, kegiatan perkuliahan di Kampus UIII masih berlangsung dan pembangunan sarana dan prasarana kampus terus berjalan. Hal ini membuat Yoyo merasa bahwa pihak UIII dan Menteri Agama abai terhadap penerapan dan penegakan hukum terkait kasus sengketa tanah tersebut.
“Seharusnya kegiatan perkuliahan di UIII dihentikan sebelum kasus sengketa tanahnya selesai dan memiliki kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut” Ujar pria 60 tahun ini.
Yoyo juga merasa heran dengan sikap Rektor UIII yang seharusnya seorang intelektual bersih dan memiliki integritas. Menurutnya, Rektor UIII seharusnya lebih memahami arti dari status quo dan harus bersikap patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Masa sih orang setingkat Menteri nggak paham arti status quo? Rektor UIII juga yang katanya bergelar Profesor kok nggak ngarti apa yang harus dilakukan ketika hukum menyatakan tanah sengketa dalam keadaan status quo? Pak Komarudin Hidayat kan intelektual bersih yang punya integritas, beliau tak patut bersikap apatis terhadap penegakan dan penghormatan hukum,” ucap Yoyo.
Dalam kasus ini, Yoyo Effendi dan para ahli waris lainnya menuntut agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap Kementerian Agama dan UIII bisa menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tanah sengketa dan memberikan keadilan kepada pemilik sah tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka. (Edh)