pikiranrakyat.org – DEBT Box, sebuah perusahaan berbasis di Utah, AS, telah dihadapkan pada tindakan hukum oleh Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) karena diduga melakukan penipuan investor melalui skema kripto yang merugikan hingga USD 49 juta atau sekitar Rp 742,3 miliar (berdasarkan kurs Rp 15.150 per dolar AS). Tindakan hukum ini terjadi setelah mereka diduga melakukan operasi keuangan pada Maret 2021, di mana mereka berhasil mengumpulkan dana yang signifikan dari investor AS melalui Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).
Grup yang terlibat dalam skema ini termasuk Anderson bersaudara, Jason dan Jacob, serta 15 orang lainnya. Mereka diduga melakukan pemasaran dan penjualan “lisensi node,” yang merupakan sekuritas yang tidak terdaftar dan seharusnya bertujuan untuk menghasilkan token aset kripto melalui aktivitas penambangan kripto.
Para pelaku diduga telah meyakinkan investor bahwa berbagai bisnis penghasil pendapatan dari berbagai sektor akan mendorong nilai token ini. Mereka membuat narasi palsu bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan melakukan penambangan dan meningkatkan nilai berbagai token yang dikelola oleh DEBT Box.
Namun, menurut SEC, dana yang terkumpul dari penjualan lisensi node tersebut tidak digunakan sesuai dengan yang dijanjikan. Alih-alih digunakan untuk aktivitas penambangan kripto, dana tersebut justru digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para pelaku, termasuk pembelian mobil mewah, rumah, dan liburan mewah.
Atas dasar tuduhan ini, SEC telah mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap DEBT Box dan anggotanya, serta melakukan pembekuan aset sementara dan memberikan bantuan darurat lainnya untuk mencegah kegiatan ilegal lebih lanjut. Para terdakwa dituduh menjual sekuritas yang tidak terdaftar, termasuk aset kripto BLGD dan DEBT.
Sebagai badan pengawas keuangan di AS, SEC telah memperketat tindakan terhadap kegiatan kripto yang dianggap sebagai penawaran sekuritas ilegal. Beberapa aset digital juga telah diklasifikasikan sebagai sekuritas oleh SEC, termasuk HEX, setelah tuduhan bahwa pendiri aset tersebut menjual sekuritas yang tidak terdaftar.
Perkembangan lebih lanjut tentang kasus ini akan terus dipantau oleh SEC dan komunitas kripto karena tindakan ini menandakan semakin tegasnya pendekatan hukum terhadap penipuan dan aktivitas ilegal di ruang kripto. (In)