Surabaya | pikiranrakyat.org – Abdul Haris, Ketua Panitia Arema FC, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3). Haris adalah salah satu dari lima terdakwa dalam sidang Tragedi Kanjuruhan, dimana 135 orang tewas dan lebih dari 600 luka-luka.
Majelis Hakim menilai, Haris telah lalai yang berujung pada tragedi tersebut. Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan tiga pasal KUHP dan satu pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Menurut Majelis Hakim, kegagalan Haris mengantisipasi situasi darurat saat pertandingan Sepak Bola menyebabkan trauma bagi banyak pendukung yang menyaksikan tragedi tersebut khususnya di Malang.
Majelis Hakim mengakui Haris telah meneruskan permintaan Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan karena alasan keamanan. Namun, Hakim menyatakan permintaan itu tidak dipenuhi karena bertentangan dengan kepentingan bisnis, yang mengecewakan karena membahayakan pemain dan ofisial.
Para juri juga mencatat bahwa tragedi tersebut dipicu oleh turunnya suporter dari tribun. Namun, mereka juga mengakui bahwa Haris turut serta meringankan penderitaan para korban dan keluarganya. Para juri juga mempertimbangkan kurangnya keyakinan Haris sebelumnya dan dedikasinya yang lama pada Sepak Bola.
Vonis Haris lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa lainnya, Satpam Suko Sutrisno, dan tiga anggota Polisi, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Sementara itu, mantan Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita masih bebas, dan belum dibawa ke Pengadilan karena penyidik โโbelum melengkapi berkas perkaranya.(Nawi)