Pandeglang | pikiranrakyat.org – Dua individu berinisial SG (41) dan SP (42) telah ditangkap oleh kepolisian di Pandeglang, Banten karena terlibat dalam tindakan kejahatan. Mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, Rabu (17/5/2023).
Ipda Sardika Yusuf, Kanit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (16/5). SG dan SP datang ke MPP dengan tujuan untuk membuat paspor, tetapi setelah selesai, mereka malah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pengunjung lainnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan peninjauan rekaman CCTV dan segera memulai pengejaran terhadap kedua pelaku di wilayah Pagelaran. Saat berhasil ditangkap, para pelaku sedang berusaha untuk merusak nomor mesin sepeda motor curian guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.
“Dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Pagelaran. Pada saat penangkapan, mereka sedang berusaha menghilangkan nomor mesin,” ungkap Sardika.
SG, salah satu pelaku yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengaku datang ke MPP dengan niat untuk membuat paspor agar bisa bekerja di Malaysia sebagai pekerja migran. Namun, setelah menyelesaikan urusan mereka di MPP, SG dan SP melihat kunci yang masih tergantung pada sepeda motor lainnya, dan godaan untuk mencuri pun muncul.
“Kami berdua datang untuk membuat paspor agar bisa pergi ke Malaysia. Ketika kami melihat kunci masih tergantung pada sepeda motor di parkiran, kami tergoda untuk mencurinya,” cerita SG.
Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363, yaitu pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.(Rz)