Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, personel yang bertugas mengisi Sistem Informasi Calon (Silon) ditentukan berdasarkan kebijakan partai politik peserta. Hal itu ia sampaikan menanggapi isu parpol yang menggunakan joki untuk mengisi daftar calon anggota legislatif (bacaleg).
“Siapa saja admin dan siapa operator adalah kebijakan partai politik”, terangnya saat ditemui di Ruang Media KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 5/5/2023.
Idham mengatakan, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) operasionalisasi Silon, KPU RI menyampaikan penanganan Silon sebaiknya dilakukan oleh para profesional di bidang IT atau yang memiliki literasi komputasi yang baik.
Sebab, menurut Idham, Silon terkait dengan penyelesaian tugas bagaimana mengunggah dan mengolah data di aplikasi sistem informasi.
“Berkaitan dengan hal tersebut siapa saja admin dan siapa operator adalah kebijakan partai politik”, tandasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa beberapa parpol menggunakan tenaga atau joki eksternal untuk membantu mengisi daftar bacaleg. Hal itu karena ketidakpastian akibat putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu tertutup atau terbuka.
Isu ini juga dikomentari Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Solihin Murni. Menurut Solihin, parpol yang menggunakan joki belum siap mengembangkan personel TI.
“Mungkin kurang siap kaki ya mereka dalam pengkaderan tenaga IT’, ujar Solihin.
Solihin mengatakan, PPP menggunakan personel IT yang sama untuk mengisi daftar bacaleg, baik melalui Sipol maupun Silon. Personel TI ini merupakan pegawai internal KPBU yang telah diberdayakan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Solihin juga menyatakan, PPP tidak menemui kendala berarti dalam memenuhi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebagai partai politik peserta.
“Kami bersyukur karena lama setelah proses pendaftaran parpol di Sipol, tim IT PPP sudah terbiasa dan teruji mengisi formulir di Sipol”, imbuhnya.(Arf)