Serang | pikiranrakyat.org – Dua individu dengan inisial AN (19) dan SA (21) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua pria tersebut secara paksa memaksa dua korban remaja perempuan, yang masih berusia 16 tahun, untuk melakukan hubungan intim dengan menggunakan modus ajakan mengunjungi rumah teman mereka.
Kedua korban adalah tetangga dari para pelaku di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. “Kedua pelaku ini ditangkap karena memaksa dua gadis di bawah umur, yang juga merupakan tetangga mereka, untuk melakukan hubungan seksual,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang pada hari Kamis (8/6/2023).
Tindakan pelecehan oleh kedua tersangka terjadi pada hari Minggu (7/5) bulan lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Dengan menggunakan modus ajakan berkumpul, para pelaku membawa korban ke rumah seorang teman mereka. “Pada saat tindakan asusila terjadi, pemilik rumah maupun rekan-rekan tersangka tidak berada di lokasi tersebut,” jelas Yudha.
Setelah kedatangan di rumah tersebut, korban malah dibawa ke dua kamar yang terpisah. Mereka kemudian dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim. “Meskipun ajakan tersebut ditolak, namun akhirnya kedua korban tidak mampu melawan,” tambahnya.
Keesokan harinya, kedua korban pulang ke rumah masing-masing. Orang tua korban pun panik karena tidak menemukan kedua anak mereka yang tidak pulang ke rumah. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, korban mengakui bahwa mereka telah menjadi korban dari perbuatan pelecehan seksual oleh kedua tersangka. Kemudian, keluarga korban melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Beberapa kali, keluarga korban juga mencoba meminta tersangka untuk datang ke rumah mereka. Pada hari Selasa (6/6) kemarin, kedua tersangka akhirnya datang dan langsung dibawa ke Polres Serang. “Kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah. Namun, orang tua korban segera menghubungi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan langsung mengamankan kedua tersangka,” paparnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Serang. Mereka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(Rz)