back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice untuk Menyelesaikan Kasus Penganiayaan

Date:

Tangerang | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil melakukan penghentian penuntutan dalam sebuah restorative justice berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan dilakukan karena telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan terhadap terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono. Dalam kasus ini, terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 351.

Keputusan ini merupakan restorative justice pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada tahun 2023, dan dianggap sebagai sebuah prestasi. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kajari I Ketut juga menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam hal ini, dua belah pihak telah saling bermaafan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan.

Jopie dan Pabuadi, yang merupakan terdakwa dan pelapor dalam kasus ini, menyatakan rasa syukur mereka atas adanya titik terang dalam kasus mereka. Mereka menganggap bahwa restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merupakan sebuah keputusan yang sangat bijaksana dan terasa sangat kekeluargaan. Mereka berharap agar keputusan ini bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan juga bisa dirasakan oleh banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, juga memberikan apresiasi atas langkah baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di bulan Ramadan ini. Lewat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebuah perdamaian antara kedua belah pihak dapat terwujud. Gatot Wibowo berharap agar hal ini bisa menjadi semangat bagi jajaran Kejaksaan untuk selalu mengedepankan perdamaian dalam penyelesaian kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. (DN)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...