back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Membentuk Tim Khusus untuk Penyelidikan Pelanggaran oleh Jaksa Kejari Lahat

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim yang telah dibentuk tersebut akan mengevaluasi dan menyelidiki kasus yang melibatkan seorang pelajar SMP bernama MA yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu”, ucap Agoes saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).

Proses penyelidikan sendiri melibatkan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tahapan penanganan kasus oleh jaksa atau penuntut umum.

Agoes menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 6, anak yang terlibat dalam kasus hukum wajib menjalani diversi.

Diversi adalah proses penyelesaian perkara pidana anak yang dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.

Agoes menduga bahwa niat dari jaksa di Kejari Lahat ketika mengunjungi keluarga MA adalah untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang, karena diversi dilakukan tujuh hari sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan untuk persidangan.

“Merujuk pada sistem peradilan anak jadi yang mengamanatkan perkaranya wajib dilakukan diversi sebagai upaya dilakukan perdamaian antara korban dan anak. Mereka itu (Jaksa) dalam rangka upaya melakukan perdamaian, bukan intimidasi”, terangnya.

Meskipun demikian, Agoes tetap menekankan, bahwa mereka akan menunggu hasil evaluasi untuk memahami dengan jelas peristiwa yang menimpa MA.

“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas”, tandasnya.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...