Jakarta | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim yang telah dibentuk tersebut akan mengevaluasi dan menyelidiki kasus yang melibatkan seorang pelajar SMP bernama MA yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu”, ucap Agoes saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).
Proses penyelidikan sendiri melibatkan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tahapan penanganan kasus oleh jaksa atau penuntut umum.
Agoes menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 6, anak yang terlibat dalam kasus hukum wajib menjalani diversi.
Diversi adalah proses penyelesaian perkara pidana anak yang dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.
Agoes menduga bahwa niat dari jaksa di Kejari Lahat ketika mengunjungi keluarga MA adalah untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang, karena diversi dilakukan tujuh hari sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan untuk persidangan.
“Merujuk pada sistem peradilan anak jadi yang mengamanatkan perkaranya wajib dilakukan diversi sebagai upaya dilakukan perdamaian antara korban dan anak. Mereka itu (Jaksa) dalam rangka upaya melakukan perdamaian, bukan intimidasi”, terangnya.
Meskipun demikian, Agoes tetap menekankan, bahwa mereka akan menunggu hasil evaluasi untuk memahami dengan jelas peristiwa yang menimpa MA.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas”, tandasnya.(Arf)