Depok | pikiranrakyat.org – Seorang pria berusia 21 tahun, yang akan disebut dengan inisial HA, telah melakukan tindakan keji dengan memperkosa seorang bocah perempuan berusia lima tahun di wilayah Limo, Depok. Pelaku telah mengajak korban dan temannya untuk pergi ke rumahnya dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 2 ribu, Rabu (15/3/2023).
Menurut keterangan Kanit PPA Polres Depok, Iptu Indro WP, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/3/2033) sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika korban sedang bermain dengan temannya, HA mendekati mereka dan mengajak keduanya ke rumahnya.
“Ketika mereka sedang bermain, pelaku mendekati korban dan temannya, lalu menyuruh temannya untuk pulang dan mengambil barang. Sementara itu, korban tetap berada di rumah pelaku,” kata Indro saat diwawancarai oleh detikcom.id pada Rabu (15/3/2023).
Setelah itu, HA membujuk korban untuk pergi ke kamar mandi dan menjanjikan akan memberikan uang. Dia membawa korban ke kamar mandi dan melakukan aksinya yang memalukan.
“Pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan berjanji akan memberikan uang. Setelah masuk ke dalam kamar mandi, pelaku menutup pintunya dan melakukan tindakan bejat terhadap korban,” jelas Indro.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh HA berlangsung selama satu menit. Setelah itu, korban pulang ke rumah setelah diberikan uang sebesar Rp 2 ribu oleh pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, Unit PPA berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan kejahatan tersebut. HA diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan yang dilakukan oleh HA sangatlah memprihatinkan dan merusak masa depan korban. Kita harus selalu berhati-hati dan mengawasi anak-anak kita dengan baik untuk mencegah kejadian serupa. Kita juga harus memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anak kita tentang bahaya pelecehan seksual dan cara untuk melindungi diri mereka sendiri. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (Sulis)