Lampung | pikiranrakyat.org – Aksi keji dilakukan oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial KAS (46), yang dengan kejam memperkosa putri kandungnya berulang kali hingga ia hamil delapan bulan. Perbuatan mengerikan ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Bahkan, pelaku tersebut juga pernah menyetubuhi anak perempuan lain di samping istrinya yang sedang tidur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora, dalam laporan detikSumbagsel pada Rabu (24/5/2023), menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari empat kejadian tersebut, salah satunya terjadi di samping istri pelaku, bahkan ibu kandung dari korban.
Faebo menjelaskan bahwa korban sebenarnya sudah berulang kali memohon kepada pelaku agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Namun, dengan kejamnya, pelaku tetap memperkosa korban.
“Menghadapi tindakan tersebut, anak tersebut memohon dengan sangat agar tindakan tersebut tidak dilakukan karena ibunya sedang tertidur di sampingnya. Namun, pelaku tetap dengan tanpa belas kasihan melakukan perbuatan keji tersebut,” jelas Faebo.
Diketahui bahwa keluarga tersebut tidur bersama di satu lantai. Saat ini, KAS telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun.(Rz)