Jakarta | pikiranrakyat.org – Setelah beberapa waktu yang cukup lama, Kombes Teguh Triwantoro kembali menduduki jabatan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) di Polda Kalimantan Utara. Kabid Propam ini sempat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya. Namun, Kapolda Irjen Daniel menjelaskan bahwa kebijakan terhadap Kombes Teguh bukanlah pencopotan, melainkan pemberhentian sementara yang dapat diaktifkan kembali. Kini, aktivasi kembali jabatan Kombes Teguh dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023, Kamis (27/4/2023).
Pengembalian jabatan Kombes Teguh juga dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak kepolisian, sehingga pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap Kombes Teguh sesuai dengan peraturan tersebut.
Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Kabid Propam diisi oleh AKBP Febryanto Siagian. Namun, kini AKBP Febryanto kembali ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog di Polda Kalimantan Utara. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap Kombes Teguh tidak ada kaitannya dengan jabatan Kabid Propam yang harus segera diisi oleh orang lain.
Sebelumnya, Kombes Teguh sempat menjalani sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi dan juga audit dengan tujuan tertentu atau ADTT. Namun, setelah selesai menjalani proses tersebut, pada tanggal 27 April 2023, berdasarkan sidang DPK, Kapolda Kalimantan Utara mengeluarkan surat perintah yang membatalkan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dan mengembalikan jabatannya sebagai Kabid Propam di Polda Kalimantan Utara.(Rz)