back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Kemenag Tegaskan Pendekatan Terhadap Pernikahan Beda Agama Pasca Larangan MA

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kementerian Agama (Kemenag) RI merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari kepastian hukum dalam menangani kontroversi pernikahan beda agama di Indonesia. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian hukum dari MA. Selanjutnya, Kemenag akan melakukan kajian lebih mendalam terkait keputusan hukum mengenai pernikahan beda agama.

Menag Yaqut mengakui bahwa ia baru mengetahui tentang polemik pernikahan beda agama di Indonesia pada malam Rabu (26/7). Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan banyak komentar karena perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.

Keputusan MA yang telah diterbitkan adalah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Surat edaran ini juga menyatakan bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan berpegangan pada UU Administrasi Kependudukan, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan-alasan sosiologis. Beberapa keputusan hakim telah mengesahkan pernikahan beda agama, seperti contohnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dengan adanya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023, Kementerian Agama akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengklarifikasi dan menghadapi permasalahan hukum terkait pernikahan beda agama di Indonesia. Menag Yaqut berjanji akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada publik setelah proses kajian selesai dilakukan.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...