Jakarta | pikiranrakyat.org – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mengkaji ulang temuan Ombudsman RI terkait Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). ). Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada media pada Selasa, 21 Maret 2023, mengatakan akan mengkaji regulasi mana yang belum sesuai penilaian Ombudsman. Jika ada perbedaan ditemukan, mereka akan memastikan bahwa mereka diperbaiki.
“Kami mengacu pada peraturan, dilihat mana peraturan – peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kami kaji, kami lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss , kami akan bersama – sama memastikan itu sesuai”, ucap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada media di Enam Langit by Plataran Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 21/3/2023.
Jerry mengakui, temuan Ombudsman terkait izin bursa kripto PT.Digital Future Exchange yang melakukan pelanggaran seperti penundaan berkepanjangan, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk asosiasi, pemerhati, dan praktisi, dan menyatakan bahwa mereka terbuka untuk umpan balik.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman – teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kami juga terbuka”, ungkapnya.
Namun, Jerry menegaskan, tindakan Bappebti sejalan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Dia menyatakan, bahwa mereka yakin atas apa yang mereka lakukan terutama ditujukan untuk melindungi konsumen.
“Kami yakin, apa yang kami lakukan ini dalam rangka yang paling penting adalah perlindungan kepada konsumen”, terang Jerry.
Sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyatakan temuan maladministrasi telah masuk dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang langsung disampaikan kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023. Yeka menjelaskan, bahwa temuan Ombudsman didasarkan pada bukti – bukti yang ada dan dibandingkan dengan peraturan yang ada untuk sampai pada suatu pendapat.
“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman”,ย terang Yeka, dalam konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 20/3/2023.(Nawi)