Tangerang | pikiranrakyat.org – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengrebek sebuah pabrik pembuatan oli palsu berbagai merek di Pergudangan Blok C, Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin, (17/4/2023).
Dalam penggeberekan tersebut petugas mendapati 1.153 drum dan 195.734 botol oli yang siap dikemas senilai Rp.16,5 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan oli palsu ini tidak Standar Nasional Indonesia atau (SNI), tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan merek-merek seperti ini, pelumas, oli pelumas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Jerry Sambuaga.
Jerry menambahkan, ada sebanyak 12 merek pelumas terkenal yang di produksi pabrik oli palsu di kawasan Tangerang, dan disita oleh Kemendag untuk menjadi sebuah barang bukti,” tutur Jerry. (Saepuin)