back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Kendaraan dengan Pajak Mati Melebihi Dua Tahun, Data Akan Segera Dihapus

Date:

Reporter: Sawijan

Jakarta | pikiranrakyat.org – Korlantas Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun. Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data tersebut.

Karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-undang,” Firman Shantyabudi mengungkapkan seperti dikutip NTMC Polri pada Jumat (29/7/2022).

Harapannya, ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid. Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Langkah ini untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik. kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlakuย STNK habis.

Dalam penerapannya nanti, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah siapkan program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan tersebut.

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Ketua Fraksi PKB, Siswanto: Gaungkan Peluang Kerja Pemuda dan Dukungan bagi Sekolah Swasta

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa...

Negara Absen di Desa Persiapan Silewa: Warga Terlantar Tanpa Layanan Kesehatan

MALUKU | Pikiranrakyat.org - Di tengah gegap gempita pembangunan...

DPW PKB Jawa Barat Luncurkan 200 Mobil Ambulans, Jazilul Fawaid: Ini Aksi Nyata, Bukan Sekadar Konten Medsos

BANDUNG | Pikiranrakyat.org - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai...

Ketua Aliansi Sabojong Depok Ajak Ormas Berlomba dalam Kebaikan, Tolak Premanisme dan Pungli

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Ketua Aliansi Sabojong Kota Depok,...