Serang | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang telah menahan Erpin Kuswati, yang merupakan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka tersebut ditahan setelah ditemukan indikasi bahwa ia melakukan beberapa pelanggaran terkait penggunaan dana desa, Selasa (23/05/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan korupsi pada dana desa tahun anggaran 2020-2021. Dalam penggunaan dana tersebut, tersangka diduga tidak menyetorkan sejumlah uang ke kas daerah sebesar Rp 452.234.953. Selain itu, ia juga diduga tidak membayarkan pajak yang seharusnya disetor ke kas negara sebesar Rp 44.202.856, serta tidak menyerahkan honor kepada penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.900.000. Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp 499.337.809.
Rezkinil menyebutkan bahwa angka tersebut didasarkan pada laporan audit sementara yang diterima dari Inspektorat Kabupaten Serang. Menurut laporan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran dan ketidakserahan honor perangkat desa yang mencurigakan pada tahun anggaran murni 2021, di mana desa menerima anggaran sebesar Rp 1.006.502.000. Selain itu, ada juga dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan sektor kegiatan fisik, namun hal ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Rezkinil menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Erpin Kuswati dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan. Tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat ditangani secara tuntas demi menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (RZ)