Depok | pikiranrakyat.org – Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus mendesak perkembangan kasus yang dilaporkannya sejak 6 Juni 2022. Dalam upayanya mencari keadilan, Daut, melalui kuasa hukumnya, meminta agar kasusnya segera ditingkatkan statusnya menjadi tahap dua dan terlapor dengan inisial YA segera ditangkap.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika terlapor YA meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan menjaminkan sepuluh sertifikat SHM yang memiliki luas tanah 11.205 meter persegi di Bojongsari Depok. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tanah tersebut sudah banyak dibangun dengan perumahan, membuat klien Daut merasa dirugikan.
Bayu Perdana, kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin, menyatakan bahwa berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok pada November 2022. Namun, hingga saat ini, proses tahap dua belum dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Depok.
“Kami sudah berulang kali meminta dilakukan proses tahap dua tapi tim penyidik Satreskrim Polres Metro Depok belum melakukan tahap dua tersebut,” ungkap Bayu, Kamis (14/12/2023)
Menurut Bayu, pihaknya juga telah berulang kali berkomunikasi dengan penyidik Satreskrim, namun tanpa kepastian yang jelas. Kejelasan kapan proses tahap dua akan dilakukan menjadi tuntutan utama dari kuasa hukum Daut.
“Karena itu, saya sebagai kuasa hukum meminta agar adanya kepastian kapan proses tahap dua dilakukan,” tandasnya.
Bayu Perdana juga menyayangkan tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor YA dalam perkara ini. Alasan dari penyidik, tersangka sudah dalam penahanan untuk perkara yang berbeda. Namun, Bayu menegaskan bahwa kasus ini berbeda dan memerlukan penanganan yang sesuai.
“Secepatnya kasus ini dilakukan tahap dua agar segera dapat disidangkan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas terhadap korban dan tersangka,” pungkas Bayu dari kantor advokat Bayu Perdana & Associates.
Situasi ini semakin memperjelas urgensi penanganan cepat terhadap kasus-kasus kejahatan seperti penipuan dan penggelapan untuk memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum dengan adil. (Edh)