MALUKU | Pikiranrakyat.org – Aroma tak sedap mencuat dari tubuh SD Negeri 1 Waeapo, Kabupaten Buru, lantaran Kepala Sekolah, Tuty Sangaji, S.Pd., diduga telah menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ironisnya penyalahgunaan untuk melakukan pemotongan gaji terhadap tenaga honorer tanpa dasar hukum yang jelas.
Menjawab kecurigaan ini disampaikan oleh Kepala Biro Investigasi Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPD LSM PMPRI), Provinsi Maluku, Aldar, dalam pernyataan resminya pada Senin, 2 Juni 2025. Adapun LSM tersebut meminta aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri, serta Inspektorat Kabupaten Buru untuk segera turun tangan dan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 1 Waeapo sejak tahun 2018 hingga 2024.
โIni bukan sekadar isu internal sekolah. Ini persoalan keterbukaan informasi publik dan indikasi kuat penyimpangan anggaran negara. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang negara digunakan,โ tegas Kabiro Investigasi DPD LSM PMPRI Maluku, (2/6).
Aldar juga menegaskan, kasus ini mencuat setelah sejumlah tenaga honorer melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji mereka. Edar juga menerangkan, dugaan pemotongan gaji mencuat, dan fakta mengejutkan terungkap saat Kepala Sekolah SDN 1 Waeapo, Tuty Sangaji, mengakui sebelumnya kepada awak media bahwa dirinya memang menggunakan sebagian gaji honorer untuk kebutuhan sekolah. Ironisnya, hal itu dilakukan tanpa dasar hukum maupun persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
โSaya pakai untuk kebutuhan sekolah,โ ujar Tuty saat dikonfirmasi di kediaman sebelumnya. Mirisnya, namun saat ditanya soal dasar hukumnya, ia tidak bisa memberikan penjelasan yang sah.

Menurut Jabiro DPD LSM PMPRI, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum. Apalagi jika dana BOS yang seharusnya digunakan sesuai juknis (petunjuk teknis) ternyata digunakan secara sepihak dan tidak transparan.
โDalam konteks UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik punya hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih menyangkut pendidikan anak-anak kita,โ tambah Kabiro Investigasi.
Sebagai control sosial, DPD LSM PMPRI juga menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak bisa dianggap enteng. Pendidikan seharusnya menjadi pilar peradaban, bukan ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Publik mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS, termasuk melakukan audit forensik terhadap laporan keuangan sekolah selama masa jabatan Tuty Sangaji, yakni sejak pertengahan 2018 hingga 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Buru belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, gelombang desakan dari masyarakat dan elemen sipil terus menguat agar persoalan ini tidak tenggelam begitu saja. (ET)