Jakarta | pikiranrakyat.org – Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara langsung kepada Paulus Waterpauw dan Al Muktabar.
“Pemperpanjangan masa jabatan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur,” kata Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/5/2023).
Penyerahan Keppres dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada hari ini. Sebelum penyerahan tersebut, Tito telah melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Masa jabatan Paulus Waterpauw diperpanjang sampai ia mencapai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara itu, masa jabatan Ali Muktabar diperpanjang selama satu tahun.
“Berdasarkan Keppres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai ia mencapai usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, Pj Gubernur Al Muktabar mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama satu tahun,” ujar Benny.
Paulus Waterpauw dan Ali Muktabar dilantik pada 12 Mei 2022 dan masa jabatan mereka berakhir pada hari ini. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai masa jabatan Pj Kepala Daerah yang berlangsung selama satu tahun.
Sebelumnya, Tito secara resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun.
“Sesuai dengan UU, masa jabatan yang penting berlangsung selama satu tahun,” ujar Tito di Kemendagri pada Kamis (12/5/2022).
Tito menegaskan bahwa masa jabatan kelima Pj Gubernur tersebut dapat diperpanjang. Ia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur dapat diisi oleh orang yang sama atau orang yang berbeda.
“Undang-Undang menyatakan bahwa masa jabatan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” tambah Tito.(Rz)