Jakarta | pikiranrakyat.org – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, telah meminta agar skema pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibukota diuji coba terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Ia menyatakan bahwa meskipun skema ini merupakan alternatif atau solusi yang layak untuk mengatasi kemacetan, uji coba harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan efektivitasnya.
“Sebagai alternatif atau solusi (mengatasi kemacetan), ini (pengaturan jam kerja) sah-sah saja. Tapi, tidak langsung dieksekusi, memang harus diujicobakan”, terangnya Kamis (11/5/2023).
Menurut Ismail, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam skema pengaturan jam kerja ini. Pertama, interval waktu masuk kerja yang direncanakan harus dipertimbangkan apakah efektif dalam mengatasi kemacetan atau tidak. Waktu masuk kerja yang direncanakan adalah pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Terkait dengan interval waktu (masuk kerja), itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai kemacetan atau tidak signifikan”, ujar Ismail.
“Kedua, keterlambatan produktivitas kantor yang kemungkinan terjadi karena perbedaan jam kerja antara departemen A dan departemen B”, tandasnya.
Ismail menekankan bahwa Dishub DKI Jakarta selaku pemegang wewenang pengaturan jam kerja harus mematangkan program tersebut untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta mengurangi kemacetan, skema pengaturan jam kerja dapat menjadi solusi yang layak untuk diuji coba. Namun, penting untuk memastikan bahwa program ini dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif pada produktivitas kantor. Dengan uji coba yang matang, diharapkan solusi pengaturan jam kerja dapat menjadi alternatif yang layak untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.(Arf)