DEPOK | Pikiranrakyat – Persoalan sampah di Kota Depok kian mendesak untuk segera ditangani secara serius. Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah menegaskan bahwa isu ini sudah masuk kategori krusial dan harus menjadi prioritas utama di setiap tingkatan wilayah, mulai dari RT hingga RW.
“Penanganan sampah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Harus ada konsentrasi penuh dari seluruh elemen, termasuk RW yang sudah diberikan pelimpahan kewenangan oleh pemerintah kota,” ujar Hamzah, Minggu (20/4/2025).
Hamzah menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar dana stimulan sebesar Rp300 juta untuk setiap RW dapat mengakomodasi program pengelolaan sampah sebagai menu wajib. Minimal Rp50 juta dari total anggaran tersebut, kata dia, harus dialokasikan untuk penanganan sampah.
“Di tahun pertama, fokusnya adalah penyediaan tempat sampah yang layak di setiap rumah warga. Ini langkah awal membangun kesadaran dan sistem pengelolaan yang tertata,” terangnya.

Politisi senior ini juga menyoroti pentingnya anggaran sebagai penopang utama keberhasilan pengelolaan sampah. Ia menggarisbawahi perlunya camat dan lurah membentuk bank-bank sampah di wilayah masing-masing, sejalan dengan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan alokasi 3 persen dari APBD untuk urusan sampah.
“Kalau kementerian saja sudah menetapkan porsinya, kenapa kita di daerah tidak ikut mendorongnya melalui dana RW? Makanya, kami tekankan ini harus jadi program wajib,” bebernya.
Lebih jauh, Hamzah menyatakan bahwa kinerja camat, lurah, RT, dan RW juga akan dinilai dari bagaimana mereka mampu mengelola sampah dan membangun kesadaran masyarakat.
“Kalau dalam satu-dua tahun menjabat tapi tidak ada perubahan signifikan, itu tandanya mereka tidak maksimal. Bisa saja Pak Wali memutuskan untuk mengganti,” tegasnya.

Selain soal pengelolaan, Hamzah juga menyoroti sanksi bagi pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan. Ia mengingatkan bahwa Perda sudah mengatur pidana dan denda hingga Rp7,5 juta bagi pelanggar.
“Ini harus ditegakkan dengan tegas dan adil. Tidak boleh ada toleransi untuk pelanggaran kebersihan lingkungan,” tutup Hamzah. (Rn)