back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Ketua PPWI Purwakarta Minta Tindakan Terhadap Bangunan Pondasi di Atas Sungai yang Diduga Melanggar Peraturan

Date:

Purwakarta | pikiranrakyat.org – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Purwakarta, Wawan Setiawan, mengajukan permintaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (GAKDA) untuk mengatur ulang bangunan pondasi yang berada di atas saluran air (sungai tersier) sebagai batas alam antara Desa Warungkadu, kecamatan Pasawahan, dan Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta.

Bangunan yang baru selesai dibangun tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa.

Menurut Wawan Setiawan, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sungai merupakan kekayaan negara dan dikuasai oleh negara. Pasal 9 huruf (a) menjelaskan bahwa garis sempadan sungai tidak boleh bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2).

Selanjutnya, menurut Pasal 17 ayat (1), jika kajian menunjukkan adanya bangunan pondasi di dalam garis sempadan sungai, bangunan tersebut harus tetap berada dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

“Dengan jelas terlihat bahwa berdirinya bangunan pondasi di atas batas wilayah diduga melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, seperti yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa. Oleh karena itu, saya meminta kepada Bupati Purwakarta melalui bagian GAKDA (Penegak Perda) Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan pondasi baru yang dimiliki oleh Isep di wilayah Desa Warungkadu dan H. Soik di wilayah Desa Citalang untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai,” tegas Wawan Setiawan kepada pikiranrakyat.org, Sabtu (10/06/2023)

“Saya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang benar bangunan pondasi yang dimiliki oleh Isep dan H. Soik dibangun di atas aliran sungai tersier yang menjadi batas alam antara dua Desa Warungkadu dan Desa Citalang,” tambahnya.

Padahal, lanjut wawan, menurut warga, saluran tersebut dulunya memiliki lebar sekitar 1 hingga 1,5 meter dan sungai merupakan kawasan lindung yang berdasarkan peraturan merupakan milik umum.

“Sempadan sungainya sudah hilang dan bangunan pondasinya juga berdiri di atas aliran sungai,” pungkas Wawan Setiawan dengan sedikit kekesalan.

Kepala Desa Warungkadu, H. Nandang, mengatakan bahwa dirinya siap ย membantu, agar mengembalikan lagi aliran sungai seperti sedia kala.

“Gampang Sudara Isep mah urusan saya. Tadinya saya berharap bisa musyawarah dengan Kepala Desa Citalang karena batas desa, tapi untuk H Soik yang di wilayah Desa Citalang saya tidak ikut campur silahkan,” tuturnya

Sementara dilokasi pembanguan RT 14 RW 03 Kp.Wangunjaya Desa Citalang pemilik bangunan H Soik menyatakan,” Antum telat datang nya, sekarang kan sudah dipondasi masa harus dibongkar, seharusnya antum datangnya pas saya mau membangun pondasi nya jadi bisa di gesar, kalau sudah seperti ini bagaimana,” cetusnya

Menyikapi hali itu, Sekertaris Desa Citalang Anggi mengatakan bahwa, pihaknya sudah menugaskan ketua RW setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya sudah menugaskan RW setempat untuk menyelesaikan hal ini,” katanya

Ditemui diruang kerja nya camat Purwakarta, Aanย  mengungkapkan, untuk masalah pembangunan diatas sungai batas alam itu sudah menyalahi aturan dan harus segera ditertibkan dan hal ini tidak bisa dibenarka.

“kalau bisa buat laporan warga aja keberatan atas pembangunan tersebut dan surat laporan keberatan nya dilayangkan kepada Satpol PP tembusan nya kepada saya,” ungkapnya. (Che)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...