Purwakarta | pikiranrakyat.org – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Purwakarta, Wawan Setiawan, mengajukan permintaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (GAKDA) untuk mengatur ulang bangunan pondasi yang berada di atas saluran air (sungai tersier) sebagai batas alam antara Desa Warungkadu, kecamatan Pasawahan, dan Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta.
Bangunan yang baru selesai dibangun tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa.
Menurut Wawan Setiawan, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sungai merupakan kekayaan negara dan dikuasai oleh negara. Pasal 9 huruf (a) menjelaskan bahwa garis sempadan sungai tidak boleh bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2).
Selanjutnya, menurut Pasal 17 ayat (1), jika kajian menunjukkan adanya bangunan pondasi di dalam garis sempadan sungai, bangunan tersebut harus tetap berada dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Dengan jelas terlihat bahwa berdirinya bangunan pondasi di atas batas wilayah diduga melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, seperti yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa. Oleh karena itu, saya meminta kepada Bupati Purwakarta melalui bagian GAKDA (Penegak Perda) Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan pondasi baru yang dimiliki oleh Isep di wilayah Desa Warungkadu dan H. Soik di wilayah Desa Citalang untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai,” tegas Wawan Setiawan kepada pikiranrakyat.org, Sabtu (10/06/2023)
“Saya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang benar bangunan pondasi yang dimiliki oleh Isep dan H. Soik dibangun di atas aliran sungai tersier yang menjadi batas alam antara dua Desa Warungkadu dan Desa Citalang,” tambahnya.
Padahal, lanjut wawan, menurut warga, saluran tersebut dulunya memiliki lebar sekitar 1 hingga 1,5 meter dan sungai merupakan kawasan lindung yang berdasarkan peraturan merupakan milik umum.
“Sempadan sungainya sudah hilang dan bangunan pondasinya juga berdiri di atas aliran sungai,” pungkas Wawan Setiawan dengan sedikit kekesalan.
Kepala Desa Warungkadu, H. Nandang, mengatakan bahwa dirinya siap ย membantu, agar mengembalikan lagi aliran sungai seperti sedia kala.
“Gampang Sudara Isep mah urusan saya. Tadinya saya berharap bisa musyawarah dengan Kepala Desa Citalang karena batas desa, tapi untuk H Soik yang di wilayah Desa Citalang saya tidak ikut campur silahkan,” tuturnya
Sementara dilokasi pembanguan RT 14 RW 03 Kp.Wangunjaya Desa Citalang pemilik bangunan H Soik menyatakan,” Antum telat datang nya, sekarang kan sudah dipondasi masa harus dibongkar, seharusnya antum datangnya pas saya mau membangun pondasi nya jadi bisa di gesar, kalau sudah seperti ini bagaimana,” cetusnya
Menyikapi hali itu, Sekertaris Desa Citalang Anggi mengatakan bahwa, pihaknya sudah menugaskan ketua RW setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah menugaskan RW setempat untuk menyelesaikan hal ini,” katanya
Ditemui diruang kerja nya camat Purwakarta, Aanย mengungkapkan, untuk masalah pembangunan diatas sungai batas alam itu sudah menyalahi aturan dan harus segera ditertibkan dan hal ini tidak bisa dibenarka.
“kalau bisa buat laporan warga aja keberatan atas pembangunan tersebut dan surat laporan keberatan nya dilayangkan kepada Satpol PP tembusan nya kepada saya,” ungkapnya. (Che)