back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Ketua RT dan Ketua RW Tersangka Pengeroyokan Warga hingga Tewas di Lebak, Banten

Date:

Banten | pikiranrakyat.org – Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten, di mana 10 orang diduga mengeroyok dan membacok warga berinisial SR (52) hingga tewas. Dari 10 pelaku, dua di antaranya adalah ketua RT dan ketua RW setempat. Saat ini, enam orang telah diamankan, sedangkan empat orang lainnya masih menjadi DPO, Kamis (4/5/2023).

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, pelaku mengeroyok korban karena emosi akibat ancaman membakar kampung. Beberapa pelaku menganiaya korban dengan cara membacok dan memukulnya bersama-sama. Pelaku yang sudah diamankan di antaranya HS (55) dan MJ (54), yang berperan menghasut pelaku lain.

Pelaku SDM (34) membacok bagian punggung korban, NRJ (24) membacok bagian kepala, punggung, dan dada korban, sedangkan BHR (48) membacok tangan dan membawa korban ke lapangan. Pelaku SNR (34) berperan mengikat tubuh korban dan mengarak jasad korban ke lapangan. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia.

Kasus ini masih dalam pendalaman polisi, dan barang bukti yang ditemukan adalah beberapa golok dan pakaian yang digunakan korban saat insiden terjadi. Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara pelaku penghasutan akan disangkakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Motif pengeroyokan ini disebabkan oleh kegeraman para pelaku terhadap korban yang sering membuat onar dan mengancam akan membakar kampung serta membunuh warga jika dihalang-halangi. Menurut polisi, korban juga pernah terlibat dalam kasus pencurian. Namun, tindakan pelaku untuk mengeroyok dan membacok korban dengan kejam dan brutal, tidak bisa dibenarkan.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah. Kita harus belajar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menyelesaikan masalah secara hukum. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan kekerasan dan kebrutalan seperti ini terjadi lagi di masa depan.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...

Proyek Drainase Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Depok | Pikiranrakyart.org โ€“ Proyek rehabilitasi drainase di Jalan...