back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Ketum Peradi Otto Hasibuan Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Peradi Tidak Sah

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea bahwa Peradi tidak sah, dibantah Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Disampaikan Otto Hasibuan, melalui keterangan tertulis yang diterima kantor berita Strateginetwork, bahwa pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, dan melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum.

Pernyataan Hotman, kata Otto Hasibuan, diduga merupkan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan mengungkapkan, pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena Putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan dia sebagai ketua umum Peradi dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, bahwa perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai Ketua Umum periode 2015-2020. Pada saat itu ada Rapat Pleno yang merubah Anggaran Dasar Peradi. Kemudian Saudara Alamsyah merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah, karena hanya dirubah dalam Rapat Pleno, dan seharusnya melalui Munas Peradi.

“Oleh karena itu, Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah. Perkara tersebut berjalan di PN sampai tingkat MA. Kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor, dan pada Munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan Anggaran Dasar”, terang Otto Hasibuan.

Lanjutnya, akhirnya Munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya disahkan dalam Rapat Pleno, sekarang menjadi AD yang disahkan berdasarkan keputusan Munas. Jadi ada 2 (Dua) produk, yaitu perubahan AD yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno, dan satu lagi perubahan AD yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020, dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya.

Oleh karena itu, ungkapnya, seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno maka yang batal itu hanya AD yang dirubah dalam Pleno tersebut, sedangkan AD yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

“Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yabg sah. Sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah”, tegasnya.

Kedua, jelas Otto, Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD Peradi yang telah disah kan dalam Munas Peradi tahun 2020 tersebut adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tersebut.

“Dan sampai saat ini Alamsyah tetap menjadi anggota Peradi yang saya pimpin dan mengakui AD yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020. Oleh sebab itu saya sudah meminta Saudara Asido Hutabarat selaku pengurus Peradi untuk melakukan jumpa pers supaya lebih jelas, karena saat berita ini saya buat dan kirim dari dalam pesawat dalam perjalanan menuju New York. Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para Advokat2-advokat muda,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum Peradi yang sah, Otto Hasibuan meminta kepada seluruh Advokat Peradi di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai Advokat sebagaimana harusnya.

“Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan diatas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan”, pungkasnya.
(sur/rls/red)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...